Titik Terang Kasus Asuransi Indosurya Life dari OJK
Dikutip dari Bisnis.com, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menyampaikan bahwa kasus PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) diselesaikan dengan skema konversi polis menjadi saham. Hal tersebut dilakukan setelah reviu yang dilakukan oleh OJK atas rencana penyehatan keuangan Indosurya Life sehingga ekuitas dan rasio solvabilitas Indosurya Life terpenuhi.
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses telah melanggar beberapa ketentuan di bidang perasuransian dan dilaporkan pada kepolisian oleh para pemegang polis akibat gagal bayar kurang lebih Rp 15 triliun.