PSAK 74 Siap Diadopsi Asuransi Joint Venture
PSAK 74 merupakan standar pencatatan keuangan tentang kontrak akuntansi yang diadopsi dari International Financial Accounting Standard (IFRS) Nomor 17. Dikutip dari Bisnis.com, Sophia Isabella Wattimena selaku Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa OJK telah menyiapkan tim khusus untuk persiapan penerapan PSAK 74.
Pembentukan tim tersebut akan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga serta para asosiasi industri untuk membantu proses transisi model laporan keuangan dapat berjalan dengan lancar. Masih dalam sumber yang sama, OJK memberlakukan menerapkan PSAK 74 mulai 1 Januari 2025 bagi perusahaan asuransi joint venture pada stakeholder dalam negeri.