Tim Likuidasi Warnaartha Life Dipanggil OJK
Pada Jum’at, 6 Januari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Warnaartha Life). Pemanggilan tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi terkait adanya rapat sirkuler yang merupakan rapat di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang telah ditetapkan manajemen Wanaartha Life pada 26 Desember 2022.
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Tim Likuidasi Havardy M. Iqbal menyampaikan bahwa OJK meminta tim untuk menunjukkan akta pernyataan keputusan atau akta notaris dari keputusan sirkuler.
Sebelumnya, Warnaartha Life menjadi salah satu asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK akibat tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital). Beberapa kasus lain yang menimpa Warnaartha Life juga diantaranya pelanggaran rasio kecukupan investasi minimum dan ekuitas minimum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.