Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

kapjk.juankasma@gmail.com

“OJK meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life,” Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Jum’at (3/2/2023). 

Dikutip dari Bisnis.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa akan menindak seluruh jasa pendukung dalam industri keuangan sehingga mega skandal Wanaartha Life terjadi dan merugikan nasabah lebih dari Rp15 triliun. Jasa pendukung yang terkait diantaranya adalah Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Keempat industri jasa pendukung tersebut dinilai menyebabkan langkah penggelapan dan merugikan nasabah sehingga akan diberikan sanksi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.