Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

kapjk.juankasma@gmail.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat temuan terbaru yaitu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus KSP Indosurya. Temuan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Indosurya secara lansung dinyatakan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan indikasi tindak pidana tersebut memang terjadi. “Indikasinya demikian (terdapat TPPU),” Dikutip dari Bisnis.com (6/2/2023). Penemuan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman kasus setelah pihak PPATK memberikan keterangan tambahan ketika ditunjuk menjadi ahli.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.