Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Keuangan. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal yang menjadi perhatian publik dikutip dari Bisnis.com, terdapat kewenangan penyidikan tindak pidana keuangan oleh Polri. Kewenangan tersebut tepat berada pada Pasal 2 (1a) di mana penyidik tindak pidana di sektor keuangan salah satunya dilakukan oleh penyidik Polri.
Selain dari itu, dalam UU No.4/2023 OJK memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum. Maksudnya, OJK dapat menangkap, melakukan penyidikan termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang, hingga menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa di mana kewenangan tersebut tidak diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu, UU No.21/2011 tentang OJK.