Komplek Harmoni Antapani, Kav. 29

kapjk.juankasma@gmail.com

PT Reasuransi Indonesia Utama (Persegi) atau dikenal sebagai Indonesia Re secara resmi mengumumkan pelelangan pengadaan konsultan implementasi PSAK 74 melalui pengumunan lelang Nomor: 00102/PL.01.03/60/IndonesiaRe/02/2023 yang dipublikasikan dalam Koran Bisnis Indonesia edisi Rabu, (22/2/2023).

Persyaratan administrasi peserta lelang Indonesia Re berdasarkan pengumuman lelang tersebut yaitu:

  1. Berbadan hukum di Indonesia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa.
  2. Memiliki sumber daya manusia, keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
  3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
  4. Persyaratan lainnya yang diatur dalam dokumen pengadaan.

Sebagai informasi, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persegi) merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang reasuransi. Berdasarkan jenis industrinya, perusahaan tersebut perlu mengimplementasikan PSAK 74 (Kontrak Asuransi) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram

Leave a Reply

Your email address will not be published.