Peraturan Otoritas Jasa Keuanga (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi telah resmi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbitnya regulasi tersebut menimbulkan beberapa pendapat dari pengamat asuransi. Dikutip dari Bisnis.com, Irvan Rahadjo sebagai salah satu pengamat asuransi mengomentari bahwa POJK tersebut sangat membantu proses bisnis dari asuransi online yang di mana mengatur lebih jelas mengenai inovasi insurance technology (insurtech) oleh pialang.
Irvan pun mengungkapkan bahwa POJK tersebut berperan penting untuk mengatur lebih lanjut mengenai peran pialang, khususnya pada tata kelola ekosistem digitalisasi yang telah menjadi keseharian masyarakat. Hal tersebut ditunjukan dengan maraknya kolaborasi antara asuransi dengan teknologi yang biasa disebut insurance technology (insurtech) yang perlu didukung regulasi karena adanya platform digitalisasi yang menguhubungkan konsumen dengan perusahaan asuransi.